PEMUTU (pemantauan, evaluasi & penjaminan mutu PT/PS) adalah portal mekanisme
perpanjangan
akreditasi yang dilaksanakan sebagai amanat dari Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023
tentang
penjaminan mutu pendidikan tinggi di fasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Riset
dan
Teknologi. Mekanisme perpanjangan akreditasi dilaksanakan tanpa asesmen oleh asesor
dengan
cara
memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan data dan
informasi
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dilaksanakan secara interoperabilitas. Status
Akreditasi
melalui mekanisme automasi diberikan untuk masa berlaku selama:
5 (lima) tahun untuk program studi; atau
8 (delapan) tahun untuk perguruan tinggi
Mekanisme Automasi diterapkan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai
dengan
kewenangan masing-masing, Adapun LAM yang sudah tergabung melaksanakan automasi
akreditasi
yaitu:
⁠LAM PTKES untuk Cakupan Program Studi Kesehatan
⁠LAM DIK untuk Cakupan Program Studi Pendidikan
⁠LAM EMBA untuk Cakupan Program Studi Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan
Administrasi
⁠LAM SAMA untuk Cakupan Program Studi Sains Alam dan Ilmu Formal
⁠LAM INFOKOM untuk Cakupan Program Studi Informatika dan Komputer
⁠LAM TEKNIK untuk Cakupan Program Studi Teknik
⁠LAM SPAK untuk Cakupan Program Studi Sosial, Politik, Administrasi dan
Komunikasi